Tentang Sabilulungan

Sabilulungan, atau yang memiliki arti ‘Gotong Royong’ digagas oleh Pemerintah Kota Bandung untuk memfasilitasi keterbukaan dalam perwujudan program bansos dan hibah melalui media online.

Program Sabilulungan bertujuan agar jalannya dana bantuan yang diturunkan Pemerintah Kota Bandung untuk membiayai berbagai proyek sosial yang diinginkan masyarakat dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Seluruh proses dalam Sabilulungan dapat terlihat dan diawasi oleh seluruh lapisan masyarakat

Melalui Sabilulungan, seluruh masyarakat dan organisasi di kota Bandung dapat:

  1. Mengirimkan proposal terkait hibah bansos dan memonitor bagaimana status proposal tersebut (apakah diterima, ditolak, sedang diverifikasi, dan sebagainya); serta

  2. Ikut berpartisipasi dalam memonitor jalannya hibah bansos yang sudah disetujui oleh Pemerintah Kota Bandung sehingga dapat turut memberikan masukan dan saran terkait jalannya hibah bansos tersebut.

Ayo ajukan ide kreatif kalian tanpa rasa takut akan penyelewengan dana yang diturunkan. Kita semua bersama dapat menjadi yang ahli dalam pembangunan Kota Bandung, Karena berani transparansi itu JUARA!

APA YANG SABILULUNGAN WUJUDKAN

BANSOS atau Bantuan Sosial, yaitu program bantuan dana diberikan secara selektif oleh pemerintah untuk ide-ide kreatif yang diusulkan oleh seluruh masyarakat Kota Bandung khususnya, secara perseorangan atau kelompok. Bantuan Sosial, bersifat sementara, tidak terus-menerus, tidak mengikat dan tidak wajib.

HIBAH, yaitu program bantuan dana berkelanjutan dan terikat yang diberikan oleh pemerintah untuk setiap pengajuan proyek kreatif dari Lembaga Sosial Masyarakat (Non-Government Organitation atau NGO).

TAHAPAN SABILULUNGAN

Setiap masyarakat atau organisasi di kota Bandung yang ingin mengajukan proposal hibah bansos melalui Sabilulungan cukup mendaftarkan melalui aplikasi dan mengirimkan kelengkapan dokumen secara langsung, setelah itu Pemerintah Kota Bandung akan memverifikasi. Tahapan verifikasi selengkapnya sebagai berikut :

   

1.

Masyarakat menyerahkan kelengkapan dokumen secara langsung kepada Pemerintah Kota Bandung

2.

TU Setda melakukan verifikasi kelengkapan proposal dan dokumen pendukung proposal tersebut kemudian melakukan entry data melalui website sabilulungan.bandung.go.id

3.

Walikota memberikan disposisi untuk kepada  TU Setda untuk dicatat dan disampaikan kepada Tim Pertimbangan

4.

Tim pertimbangan mendistribusikan proposal  kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait sesuai bidangnya

5.

SKPD terkait melakukan evaluasi keabsahan permohonan belanja hibah dan bantuan sosial dibantu oleh Camat dan Lurah

6.

Tim Pertimbangan berdasarkan hasil pembahasan dengan SKPD Terkait, Camat dan Lurah, memberikan pertimbangan atas permohonan belanja hibah dan bantuan sosial

7.

TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah, yang dituangkan dalam DNC-PBH dan DNC PBBS

8.

Walikota menetapkan persetujuan DNC-PBH dan DNC-PBBS dituangkan dalam bentuk Lembar Persetujuan Walikota dan menjadi dasar pencantuman alokasi belanja hibah dan bantuan sosial dalam rancangan KUA dan PPAS

Tahapan

  • Pendaftaran Proposal Hibah Bansos
  • Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Oleh TU
  • Pemeriksaan Oleh Walikota
  • Klasifikasi Sesuai SKPD Oleh Tim Pertimbangan
  • Rekomendasi Dana Oleh SKPD
  • Verifikasi Proposal Oleh Tim Pertimbangan
  • Verifikasi Proposal Oleh TAPD
  • Persetujuan Walikota
  • Dana Tersalurkan
  • Proyek Hibah Bansos Berjalan