Pendidikan Anggota DPC SPN Kota Bandung dan Konfrensi Cabang DPC SPN Kota Bandung

Nama (Individu atau Organisasi): DPC SPN Kota Bandung

Alamat: Jalan Cisaranten Wetan No 1 RT01 RW05 Kelurahan Cisaranten Wetan Kecamatan Cinambo Kota Bandung

Latar Belakang:
Undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesain Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) sebagai pengganti Undang-undang No. 22 tahun 1957 tentang Pengadilan Perburuhan Hubungan Industri diberlakukan pada bulan Januari 2006 adalah satu lembaga untuk menyelesaikan tentang perselisihan perburuhan antara pekerja/buruh dengan pihak pengusaha, baik yang bersifat Kepentingan maupun Hak. Dan keputusan peradilan perburuhan ini juga masih memperhatikan kondisi di tingkat perusahaan terhadap keberadaan aturan-aturan yang telah disepakati oleh pihak pekerja/buruh yang diwakili oleh wadah organisasi yaitu Serikat Pekerja/Serikat Buruh, seperti Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dikarenakan Perjanjian Kerja Bersama ini merupakan tolok ukur baik untuk kemampuan pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh di dalam aspek porfosional ketenagakerjaan yang tujuannya untuk peningkatan kesejahteraan maupun peningkatan kedisiplinan pekerja/buruh. Hal ini dibutuhkan suatu kesepakatan atas hasil perundingan kedua belah pihak. Dengan adanya peradilan perburuhan yang dimaksud, memerlukan suatu pengetahuan, wawasan, kecerdikan atau kepandaian yang dibutuhkan oleh para Pengurus Organisasi Serikat Pekerja Nasional, maka kebutuhan pengetahuan yang dimaksud biasa di dapat dengan melalui suatu pendidikan baik untuk Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh ataupun para perwakilan anggota di tingkat perusahaan. Dasar perselisihan antara pekerja/buruh dengan pihak pengusaha sebagian besar adanya kurang jelasnya mengenai aturan yang mengatur tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak, maka diperlukan aturan yang mengatur hal tersebut agar kedua belah pihak saling mengerti tentang hak dan kewajiban. Oleh karena itu aturan diperlukan kesepakatan secara tertulis kedua belah pihak. Untuk menuju hal tersebut khusus bagi pekerja/buruh diwakili oleh serikat pekerja/serikat buruh diperlukan bagaimana tata cara pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disesuaikan dengan Undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Maksud dan Tujuan:
Meningkatkan pengetahuan pekerja/buruh di dalam menghadapi Undang-undang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Kondisi Ketenagakerjaan. 2. Memberikan motivasi kepada anggota untuk perbaikan, khususnya peningkatan produktivitas kerja serta ketenangan berusaha. 3. Menciptakan visi dan misi, presepsi yang sama di antara seluruh fungsionaris dan anggota serikat pekerja/serikat buruh tentang arah perjuangan organisasi sehingga akan tercapai koordinasi kerja yang lebih baik. 4. Meningkatkan solidaritas di antara para anggota Serikat Pekerja Nasional yang tidak hanya terbatas di lingkungan tempat kerja, akan tetapi secara regional maupun nasional. 5. Memberikan pedoman dan arah perjuangan organisasi, baik aspek perlindungan maupun pembelaan untuk memberikan arah aman dan meningkatkan taraf hidup bagi anggota dan keluarganya.

Tanggal Masuk Proposal:
May 08, 2019

Proposal Proyek

Tahap: Pemeriksaan oleh Walikota

Keterangan TU:
Pengajuan rangkap

Tanggal Masuk LPJ:
-

Rencana Penggunaan Dana

Dana Proposal Disetujui
Enam puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah Rp. 62.980.000,- Rp. 0,-
Total Rp. 62.980.000,- Rp. 0,-

Komentar

comments powered by Disqus