Perlindungan, Pemenuhan Hak Anak dan Advokasi Pencegahan Kasus kekerasan pada anak

Nama (Individu atau Organisasi): Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bandung

Alamat: Jl. Cicendo No. 4 Gedung KORPRI Bandung

Latar Belakang:
Setelah 12 tahun Indonesia meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak, tepatnya pada tanggal 25 Agustus 1990 melalui Keppres R.I. No. 36 tahun 1990, Indonesia belum mempunyai kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak yang berorientasi pada Konvensi Hak-hak Anak. Pada tanggal 22 Oktober 2002, Indonesia menetapkan Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berorientasi pada hak-hak anak seperti yang tertuang dalam Konvensi Hak-hak Anak. Perjuangan melahirkan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang memihak kepentingan terbaik anak. Cukup panjang, seiring dengan pasang surut berbagai kepentingan dan situasi multi krisis berkepanjangan di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia sejak lima tahun terakhir. Berbagai konflik komunal di sebagian wilayah Indonesia disertai instabilitas di bidang politik dan pemerintahan telah memperberat upaya-upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak di Indonesia. Keadaan yang serba krisis dan kritis ini, telah mendesak pemerintah untuk menyelesaikan banyak prioritas-prioritas lain seperti politik, pemulihan ekonomi dan keamanan, ketimbang upaya-upaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anak di Indonesia. Akibatnya, berbagai permasalahan anak muncul ke permukaan karena jaminan negara terhadap pemenuhan kebutuhan dasar anak seperti pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial dan perlindungan anak tidak maksimal. Kondisi tersebut di atas, juga menyebabkan pembangunan kesejahteraan dan perlindungan anak terdesak yang sebelumnya tercantum dalam rumusan bidang tersendiri. Padahal upaya–upaya kesejahteraan dan perlindungan anak menghendaki komitmen Negara dan pemerintah daerah. Tugas ini, menghendaki upaya yang terus menerus dilakukan bersama dengan semua pihak melalui tindakan nyata pemerintah daerah. Komitmen bersama diperlukan untuk menempatkan anak pada arus utama pembangunan dan diarahkan pada investasi sumber daya manusia (human investment). Keyakinan bahwa anak adalah generasi penerus dan harapan masa depan bangsa, mendorong semua tindakan yang menyangkut kepentingan anak, baik yang dilakukan lembaga pemerintah, lembaga peradilan, lembaga legislatif maupun masyarakat akan memberikan prioritas tinggi kepada pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak, demi kepentingan terbaik anak Indonesia. Situasi dan kondisi anak saat ini, mencerminkan adanya penyalah gunaan anak (abuse), eksploitatif, diskriminatif dan mengalami berbagai tindakan kekerasan yang membahayakan perkembangan jasmani, rohani, dan sosial anak. Keadaan ini, tentunya sangat memprihatinkan karena anak dari aspek agama merupakan amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan–Nya. Dari aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah generasi penerus perjuangan bangsa dan penentu masa depan bangsa dan negara Indonesia. Untuk itu, diperlukan upaya-upaya yang akan memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak di Kota Bandung yang berada dalam keadaan sulit. Implementasi dari gerakan tersebut pada tahun itu juga telah diundangkan Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Undang-undang tentang Pengadilan Anak merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk memberi perlindungan terhadap anak yang mengalami konflik dengan hukum, sementara KPAD Kota Bandung sebagai lembaga Negara bersifat Independent memberikan advokasi, perlindungan dan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi anak.

Maksud dan Tujuan:
V i s i : Terwujudnya Bandung sebagai Kota Layak Anak, Melindungani dan Menjamin Hak – hak Anak “ M i s i : 1. Meningkatkan Perlindungan Anak melalui kesadaran dan pengetahuan masyarakat serta memberi dukungan dan kebebasan terhadap Perlindungan Anak di Kota Bandung. 2. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat terhadap Perlindungan Anak. 3. Melayani masyarakat dalam penegakkan hukum sesuai ketentuan perundang- undangan. 4. Mengadvokasi anak korban kekerasan, eksploitas dan diskriminasi. 5. Melayani pengaduan dan fasilitasi masyarakat demi terlindungi Hak- hak anak

Tanggal Masuk Proposal:
Mar 28, 2019

Proposal Proyek

Tahap: Pemeriksaan oleh Walikota

Keterangan TU:
untuk diproses lebih lanjut

Tanggal Masuk LPJ:
-

Rencana Penggunaan Dana

Dana Proposal Disetujui
Tiga Milar Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Dua Ribu Rupiah Rp. 3.138.802.000,- Rp. 0,-
Total Rp. 3.138.802.000,- Rp. 0,-

Komentar

comments powered by Disqus