PROPOSAL PROGRAM KERJA DEKOPINDA KOTA BANDUNG

Nama (Individu atau Organisasi): DEKOPINDA KOTA BANDUNG

Alamat: Jl. Buah Batu No. 26

Latar Belakang:
Pelaksanaan pembangunan Koperasi tidak terlepas dari usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena Koperasi adalah wadah Perekonomian masyarakat yang mampu menampung dan mengembangkan potensi dan sumber daya masyarakat sebagai anggota Koperasi dalam rangka memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan para anggota berdasarkan prinsip kemandirian dengan system pengelolaan dari, oleh dan untuk anggota. Untuk itu usaha-usaha untuk lebih memantapkan dan mengembangkan Koperasi sangat diperlukan baik oleh pemerintah maupun Gerakan Koperasi itu sendiri Begitu strategisnya peran serta Koperasi dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan ekonomi maupun peningkatan kesejahteraannya, maka usaha-usaha untuk menumbuhkembangkan Koperasi diupayakan terus diintensifkan sehingga peran Koperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi dalam memperkokoh tatanan nasional dapat lebih dirasakan. Menghadapai kondisi tersebut peran Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) sebagai lembaga tertinggi Gerakan Koperasi yang keberadaannya dilandasi oleh : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian khususnya BAB XI tentang Lembaga Gerakan Koperasi Pasal 57 ayat (1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan suatu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi. 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia, khususnya Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi : Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Dewan Koperasi Indonesia; dan ayat (3) yang berbunyi : Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. mempunyai tanggung jawab dan tantangan yang besar dalam meningkatkan perannya untuk membina kemampuan Gerakan Koperasi agar menjadi kuat dan mandiri sesuai dengan Ideologi dan Prinsip Koperasi sehingga Koperasi mampu berperan selain sebagai institusi bisnis yang memiliki dinamika sendiri juga sebagai institusi yang mampu berperan dalam aspek pemerataan dan aspek sosial. Untuk menjalankan fungsi dan peran tersebut, Dekopinda Kota Bandung telah menyusun Program Kerja Tahun 2020 yang diharapkan mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Bandung terutama dalam hal pendanaan.

Maksud dan Tujuan:
Pelaksanaan Program Kerja ini bertujuan untuk mewujudkan sarana dan prasarana Dekopinda Kota Bandung yang lebih memadai sehingga Dekopinda Kota Bandung dapat lebih meningkatkan fungsi dan perannya dalam melaksanakan pembinaan perkoperasian baik bagi gerakan Koperasi maupun masyarakat.

Tanggal Masuk Proposal:
Mar 27, 2019

Proposal Proyek

Tahap: Pemeriksaan oleh Walikota

Keterangan TU:
pengajuan upload data ganda dan data pengajuan invalid

Tanggal Masuk LPJ:
-

Rencana Penggunaan Dana

Dana Proposal Disetujui
Total Rp. 0,- Rp. 0,-

Komentar

comments powered by Disqus