Sosialisasi Peraturan Bersama Tiga Mentri
Nama (Individu atau Organisasi): Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bandung
Alamat: Jalan Cicendo No. 4 B Kota Bandung
Latar Belakang:
Kerukunan antarumat beragama dimaksudkan sebagai unit operasional kerukunan umat beragama di kota Bandung dengan prinsip kebersamaan, kesatuan, kesetiakawanan, dan saling menghormati dengan wawasan multikultural melalui kebijakan dalam rangka memantapkan kerukunan hidup umat beragama meliputi:
1. Menyadari bahwa perbedaan adalah suatu realitas dalam kehidupan bermasyarakat, karenanya hal ini dijadikan sebagai mozaik yang dapat memperindah fenomena kehidupan umat beragama;
2. Memperkuat dasar-dasar kerukunan internal dan antarumat beragama, serta antarumat beragama dengan pemerintah;
3. Membangun harmoni sosial dan persatuan khususnya di kota Bandung dalam bentuk upaya mendorong dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun dalam bingkai teologi yang ideal untuk menciptakan kebersamaan dan sikap toleransi;
4. Menciptakan suasana kehidupan beragama yang kondusif dalam rangka memantapkan pendalaman dan penghayatan agama serta pengamalan agama yang mendukung bagi pembinaan kerukunan hidup intern dan antarumat beragama;
5. Memantapkan cinta kasih dan perdamaian dalam bingkai Bandung Agamis dengan cara menghilangkan rasa saling curiga terhadap pemeluk agama lain, sehingga akan tercipta suasana kerukunan yang manusiawi tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu.
Maksud dan Tujuan:
Maksud ditetapkannya program kerja ini adalah sebagai pedoman untuk pelaksanaan peranan dan tugas pokok FKUB. Sedangkan tujuannya adalah sebagai dasar dan landasan FKUB dalam:
1. Meningkatkan konsolidasi internal organisasi FKUB agar dapat memberikan pelayanan secara maksimal;
2. Meningkatkan koordinasi eksternal, dengan instansi, majlis-majlis agama, ormas-ormas keagamaan, serta pihak terkait lainnya, dalam pembinaan dan pemeliharaan kerukunan umat beragama (KUB) di Kota Bandung;
3. Meningkatkan pemahaman dan saling pengertian, serta mendorong partisipasi dan kerjasama umat beragama dalam memperkuat dasar-dasar Kerukunan Umat Beragama guna membangun dan memelihara harmoni sosial dalam kerangka persatuan dan kesatuan nasional;
4. Meningkatkan koordinasi dengan semua pihak terkait, guna menumbuhkembangkan dan memberdayakan FKUB dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya, dalam rangka memelihara Kerukunan Umat Beragama;
5. Meningkatkan pemahaman, saling pengertian, dan partisipasi semua pihak dalam pendirian rumah ibadat sesuai semangat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 9 & 8 Tahun 2006 guna memelihara kerukunan umat beragama.
Tanggal Masuk Proposal:
Mar 27, 2019
Tahap: Pemeriksaan oleh Walikota
Keterangan TU:
untuk diproses lebih lanjut
Tanggal Masuk LPJ:
-
Rencana Penggunaan Dana
Dana | Proposal | Disetujui |
---|---|---|
satu miliyar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah | Rp. 137.575.000,- | Rp. 0,- |
Total | Rp. 137.575.000,- | Rp. 0,- |
Komentar
comments powered by Disqus