PROPOSAL PELAKSANAAN PROGRAM MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA BANDUNG TAHUN 2020
Nama (Individu atau Organisasi): Majelis Ulama Indonesia (MUI) KotaBandung
Alamat: Jln. Terminal Sadang Serang No, 13 Bandung
Latar Belakang:
Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.
(Q.S. Al-Faatir : 28)
Segala puji bagi Allah SWT, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat dan pengikutnya sampai akhir zaman. Amin.
Ulama di tengah masyarakat merupakan aktor perubahan sosial yang memiliki pengaruh kuat. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya, bahwa ulama adalah pemangku hukum agama Islam. Sedangkan hukum agama Islam mengatur, tidak hanya hubungan antara individu dengan Tuhan tetapi juga hampir semua hubungan sosial dan personal, sehingga dengan demikian memberikan kekuasaan yang sangat luas kepada para ulama dalam masyarakatnya. Dengan demikian tidak salah jika kemudian masyarakat mempercayakan kepada ulama untuk memberikan bimbingan dan keputusan tentang berbagai hal menyangkut hidup dan kehidupan.
Di kalangan masyarakat Islam, ulama merupakan salah satu figur terhormat yang mempunyai kedudukan tinggi di antara kelompok-kelompok lain. Dengan kualifikasi sebagai kelompok yang memiliki ilmu pengetahuan agama yang cukup tinggi, ulama ditempatkan pada posisi di bawah nabi. Mereka memiliki pengetahuan tentang Ayat-ayat Allah, baik yang bersifat kawniyyah maupun qur`âniyyah. Mereka diakui sebagai penyampai dan pemelihara ajaran Islam, pemimpin dan pembimbing umat, khususnya dalam upaya menegakkan amar ma`ruf nahy munkar, memperbaiki dan meluruskan yang salah dan menyimpang, menyempurnakan hal-hal yang masih dipandang tidak benar, baik melalui lisan, tangan atau kekuasaan, dan bahkan hanya sebatas suara hatinya. Sehingga karena ketulusan mereka pulalah masyarakat Islam mengikuti hampir setiap fatwa yang dikeluarkannya.
Maksud dan Tujuan:
Maksud dan Tujuan
Pokok-pokok pengembangan program ini disusun untuk memberikan arah kebijakan kepada pengurus MUI Kota Bandung Periode 2016-2021 dalam mencapai tujuan utama organisasi, yaikni: (1) mengupayakan terbentuknya umat yang berkualitas (khaira ummat) dan memiliki akhlaq mulia (akhlaq al-karimah), (2) mewujudkan kemampuan ekonomi umat yang kuat (al-iqtishadiyah al-Islamiyah al-quwwah), serta (3) membangun iklim sosial yang sehat lahir maupun bathin.
Tujuan organisasi ini selanjutnya dikembangkan untuk mencapai sasaran utamanya meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran Islam di kalangan umat khususnya di Kota Bandung, sesuai dengan arah perubahan dan kecenderungan masyarakat setempat.
Sebagai sasaran antara dalam mencapai tujuan tersebut, selanjutnya dikembangkan melalui upaya meningkatkan mutu kinerja organisasi MUI Kota Bandung, membangun jaringan kerja sama dengan lembaga-lembaga sosial keagamaan lainnya, serta membina hubungan fungsional dengan lembaga pemerintahan, baik lokal, regional maupun nasional.
Diharapkan, ke depan, selain intensif melakukan pembinaan umat, MUI Kota Bandung juga dapat berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat secara keseluruhan dengan meningkatkan kemampuan mengantisipasi persoalan-persoalan umat yang muncul sebagai dampak langsung ataupun tidak langsung kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan informasi dan komunikasi.
Tanggal Masuk Proposal:
Mar 26, 2019
Tahap: Pemeriksaan oleh Walikota
Keterangan TU:
untuk diproses lebih lanjut
Tanggal Masuk LPJ:
-
Rencana Penggunaan Dana
Dana | Proposal | Disetujui |
---|---|---|
Lima Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah | Rp. 5.850.000.000,- | Rp. 0,- |
Total | Rp. 5.850.000.000,- | Rp. 0,- |
Komentar
comments powered by Disqus