Pembinaan Para Pensiunan Kota Bandung

Nama (Individu atau Organisasi): Persatuan Wredatama (Pensiunan Sipil) Republik Indonesia Kota Bandung
Alamat: Terusan Jl. Diponegoro/Muararajeun Lama No. 68
Latar Belakang:
1. Sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga PWRI yang disyahkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 16–V–1964, Nomor J.A.5./61/2, SK. Menteri Kehakiman tanggal 9-10-1986 Nomor : C.2.7071.HT.01.06.TH.1986 dan perubahan terakhir disahkan dengan SK. Menteri Kehakiman dan HAM R.I. tanggal 3 Desember 2002, Nomor : C-1869.HT.03.02-TH.2002 / SK. Kepala BPN tanggal 4 Maret 2004, Nomor : 3-X-A-2004 serta Salinan Akta Notaris-PPAT IRIANA ELISABETH GLORIA CHRISTINA, SH. mengenai Perubahan Akta Pendirian “Persatuan Wredatama Republik Indonesia” Nomor 2 Tanggal 5 Juni 2008 dimana organisasi PWRI perlu dibentuk disetiap tingkat dengan kepengurusan sbb. :
a. Ditingkat Pusat dinamakan Pengurus Besar dengan Pembina Utama Presiden Republik Indonesia dan Wakil Pembina Utama adalah Wakil Presiden Republik Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
b. Ditingkat Propinsi dinamakan Pengurus Daerah dengan Pembina adalah Gubernur dan Wakil Pembina adalah Wakil Gubernur berkedudukan di Ibu Kota Daerah Tingkat I/Propinsi
c. Ditingkat Kabupaten/Kota dinamakan Pengurus Cabang dengan Pembina adalah Bupati/Walikota dan Wakil Pembina adalah Wakil Bupati/Wakil Walikota berkedudukan di Ibu Kota Daerah Tingkat II/Kabupaten/Kota.
d. Ditingkat Kecamatan dinamakan Pengurus Ranting dengan Pembina adalah Camat Daerah yang bersangkutan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
Berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PWRI, di Kota Bandung telah dibentuk Cabang PWRI Kota Bandung pada Tahun 1965 dengan kantor (Kontrak) di Jl. Pangarang No. 25 Bandung, dan pada Tahun 2000 dengan izin Walikota
Bandung telah mendapatkan kantor dengan sewa tanah bertempat di Jl. Muararajeun Lama No. 68S/144E, Kelurahan Cihaurgeulis, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung sampai sekarang.
2. Pengurus PWRI Kota Bandung periode 2012 – 2017 telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandnug pada tanggal 31 Oktober 2012, No : 91/ORMAS-BR/BKPPM/2012. Sehubungan dengan usia organisasi PWRI sudah menginjak 55 tahun maka dirasa perlu adanya dukungan dari Pemerintah Daerah masing-masing dimana organisasi PWRI itu berada, sesuai dengan surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 485.1/1591/SJ, tanggal 10 Juni 2008 yang isinya agar Pemerintah Daerah mendukung kegiatan PWRI di daerah masing-masing
Maksud dan Tujuan:
1. Memasyarakatkan Organisasi PWRI kepada Wredatama (Pensiunan Sipil), baik calon Wredatama maupun Pensiunan Sipil (PNS), Karyawan BUMN, BUMD dan Pejabat Negara serta masyarakat pada umumnya agar dapat bergabung dengan PWRI.
2. Menjalin Silaturahim sesama anggota PWRI, PWRI dengan Pemerintah, PWRI dengan Organisasi kemasyarakatan lainnya dan dengan masyarakat luas pada umumnya.
3. Memelihara, meningkatkan kesehatan dan kebugaran para Wredatama, untuk mencapai peningkatan kualitas hidup secara fisik, mental dan spiritual. Sekaligus berperan serta dalam menyukseskan Kota Bandung Kota Juara Disegala Bidang,.serta terjaminnya pembangunan yang berkesinambungan di Kota Bandung.
Tanggal Masuk Proposal:
Mar 26, 2019
Tahap: Pemeriksaan oleh Walikota
Keterangan TU:
untuk diproses selanjutnya
Tanggal Masuk LPJ:
-
Rencana Penggunaan Dana
Dana | Proposal | Disetujui |
---|---|---|
enam ratus empat puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah | Rp. 647.570.000,- | Rp. 0,- |
Total | Rp. 647.570.000,- | Rp. 0,- |
Komentar
comments powered by Disqus