Program Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Tahun 2020

Nama (Individu atau Organisasi): Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung

Alamat: Jalan LL. RE. Martadinata No. 157 Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung

Latar Belakang:
1. Program Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yang disusun bersama pada pelaksanaan Rapat Kerja. 2. Program Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Tahun 2020 disusun untuk mewujudkan : Tugas Pokok, Fungsi, Tujuan Gerakan Pramuka, Tugas Pokok dan Fungsi KwartirCabangGerakan Pramuka Kota Bandung yang bersinergi secara umum dengan : 1) Visi dan Misi Pemerintah Kota Bandung; 2) Rencana Pembangunan PemerintahKota Bandung, serta secara khusus bersinergi dengan : 1) Visi dan Misi Gerakan Pramuka; 2) Rencana Strategis Gerakan Pramuka; 3) Revitalisasi Gerakan Pramuka; 4) Kondisi Gerakan Pramuka Kota Bandung; 5) Perencanaan Program Kerja. 3. Perencanaan Program Kerja masing-masing Bidang yang telah dicapai, merupakan hasil dari kerja sama semua pihak baik intern maupun ekstern. 4. Proposal Tahunan Perencanaaan Program Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Tahun 2020, disusun sebagai bentuk dari perencanaan salah satu Tugas Pokok dan Fungsi Kwartir Cabang berdasarkan UndangUndang no. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan Petunjuk Penyelenggaraan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.

Maksud dan Tujuan:
1. Perencanaan Program Kerja ini disusun dengan maksud untuk memberikan gambaran-gambaran pelaksanaan Program Kerja Tahun 2020. 2. Perencanaan Program Kerja ini disusun dengan tujuan sebagai pedoman anggaran terhadap pelaksanaan Program Kerja Tahun 2020.

Tanggal Masuk Proposal:
Jan 22, 2019

Proposal Proyek

Tahap: Pemeriksaan oleh Walikota

Keterangan TU:
untuk di proses lebih lanjut

Tanggal Masuk LPJ:
Jan 22, 2019

Rencana Penggunaan Dana

Dana Proposal Disetujui
Bantuan Dana Hibah Tahun Anggaran 2020 Rp. 13.783.000.000,- Rp. 0,-
Total Rp. 13.783.000.000,- Rp. 0,-

Komentar

comments powered by Disqus