Program Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Tahun 2020
Nama (Individu atau Organisasi): Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung
Alamat: Jalan LL. RE. Martadinata No. 157 Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung
Latar Belakang:
1. Program Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yang disusun
bersama pada pelaksanaan Rapat Kerja.
2. Program Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Tahun 2020
disusun untuk mewujudkan : Tugas Pokok, Fungsi, Tujuan Gerakan Pramuka,
Tugas Pokok dan Fungsi KwartirCabangGerakan Pramuka Kota Bandung yang
bersinergi secara umum dengan : 1) Visi dan Misi Pemerintah Kota Bandung;
2) Rencana Pembangunan PemerintahKota Bandung, serta secara khusus
bersinergi dengan : 1) Visi dan Misi Gerakan Pramuka; 2) Rencana Strategis
Gerakan Pramuka; 3) Revitalisasi Gerakan Pramuka; 4) Kondisi Gerakan
Pramuka Kota Bandung; 5) Perencanaan Program Kerja.
3. Perencanaan Program Kerja masing-masing Bidang yang telah dicapai,
merupakan hasil dari kerja sama semua pihak baik intern maupun ekstern.
4. Proposal Tahunan Perencanaaan Program Kerja Kwartir Cabang Gerakan
Pramuka Kota Bandung Tahun 2020, disusun sebagai bentuk dari perencanaan
salah satu Tugas Pokok dan Fungsi Kwartir Cabang berdasarkan UndangUndang no. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan Petunjuk Penyelenggaraan
Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
Maksud dan Tujuan:
1. Perencanaan Program Kerja ini disusun dengan maksud
untuk memberikan gambaran-gambaran pelaksanaan Program Kerja Tahun
2020.
2. Perencanaan Program Kerja ini disusun dengan tujuan
sebagai pedoman anggaran terhadap pelaksanaan Program Kerja Tahun 2020.
Tanggal Masuk Proposal:
Jan 22, 2019
Tahap: Pemeriksaan oleh Walikota
Keterangan TU:
untuk di proses lebih lanjut
Tanggal Masuk LPJ:
Jan 22, 2019
Rencana Penggunaan Dana
Dana | Proposal | Disetujui |
---|---|---|
Bantuan Dana Hibah Tahun Anggaran 2020 | Rp. 13.783.000.000,- | Rp. 0,- |
Total | Rp. 13.783.000.000,- | Rp. 0,- |
Komentar
comments powered by Disqus