PROPOSAL RENCANA KEGIATAN KOMDA LANSIA KOTA BANDUNG

Nama (Individu atau Organisasi): komda lansia kota bandung

Alamat: jalan aceh no.79

Latar Belakang:
Komda lansia adalah lembaga mandiri yang dibentuk sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039); Bahwa pembentukan Tim Koordinasi Komisi Daerah (KOMDA) Kota Bandung telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Walikota Bandung Nomor : 465.1/Kep.980 – Bappeda/2014 pada tanggal 30 Mei 2017; Komisi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas fungsi sebagai berikut: a. Mengkoordinasikan perumusan kebijakan, strategi, pedoman, strategi program, kegiatan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan lanjut usia sesuai pedoman, strategi program dan kegiatan yang ditetapkan oleh Komisi Nasional Lanjut Usia dan Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi serta kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Gubenur; b. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Wali Kota Bandung; c. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program penanganan lanjut usia di Kota Bandung, Kecamatan dan Kelurahan; d. Mengendalikan pelaksanaan program-program penanganan lanjut usia Kota Bandung; e. Menghimpun, menggerakan, menyediakan dan memanfaatkan sumber daya daerah dan masyarakat secara efektif dan efesien untuk kegiatan penanganan lanjut usia; f. Menghimpun dan memanfaatkan sumber daya yang berasal dari pusat, provinsi dan bantuan luar negeri secara efektif dan efesien untuk kegiatan penanganan lanjut usia; g. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi yang terbuang dalam keanggotaan Komisi Lanjut Usia Kota Bandung; h. Mengadakan kerjasama antara Komisi Daerah Lanjut Usia Kabupaten / Kota dalam perumusan Kebijakan, strategi, program, kegiatan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan lanjut usia; i. Melakukan sosialisai, advokasi dan mediasi kepada seluruh apparat Pemerintah Kota Bandung, lembaga swasta, kader pemberdayaan masyarakat, masyarakat lembaga adat, lembaga keagamaan, tokoh adat, tokoh agama, serta lembaga kemasyarakatan; j. Memfasilitasi pembentukan Komisi Daerah lanjut Usia Kecamatan/kelurahan; k. Memfasilitasi pembentukan Kelompok Peduli Lanjut Usia Kota Bandung; l. Merumuskan bahan laporan pelaksanaan Komisi Daerah Lanjut Usia oleh Wali Kota Bandung kepada Gubernur Jawa Barat secara berkala setiap 5(lima) bulan; m. Melaporkan pelaksanaan keputusan ini setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Wali Kota Bandung melalui Sekretaris Daerah Kota Bandung.

Maksud dan Tujuan:
Maksud dan tujuan proposal rencana kegiatan Komda Lansia Kota Bandung Tahun 2020 adalah melaksanakan peran dan fungsi Komda Lansia Kota Bandung agar kenginan dan harapan hidup lebih tinggi dan juga peningkatan kesejahteraan bagi lansia meningkat khususnya di Kota Bandung. Tujuan disusunnya proposal rencana kegiatan Komda Lansia Kota Bandung tahun 2020 adalah menjadikan Bandung Kota Ramah Lansia, meningkatkan kinerja Komda Lansia dalam aspek peningkatan kesehatan, tata ruang maupun aspek kehidupan sehari hari.

Tanggal Masuk Proposal:
May 06, 2020

Proposal Proyek

Tahap: Pemeriksaan oleh Walikota

Keterangan TU:
angka pengajuan tidak valid

Tanggal Masuk LPJ:
-

Rencana Penggunaan Dana

Dana Proposal Disetujui
Rp. 1.234,- Rp. 0,-
Total Rp. 1.234,- Rp. 0,-

Komentar

comments powered by Disqus