PROPOSAL HIBAH DPD LDII KOTA BANDUNG
Nama (Individu atau Organisasi): LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA KOTA BANDUNG
Alamat: JALAN BIJAKSANA NO 10 BANDUNG
Latar Belakang:
Sebagai kelanjutan perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan, serta sebagai pelaksanaan dan pengamalan Pancasila dalam mencapai citacita
bangsa Indonesia sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka Lembaga Dakwah
Islam Indonesia dengan ini memandang partisipasi dan kemitraan dari segenap lapisan
masyarakat Indonesia adalah suatu keniscayaan. Sadar akan keniscayaan demikian, Lembaga
Dakwah Islam Indonesia yang didirikan pada tanggal 1 Juli 1972 di Surabaya, Jawa Timur,
sebagai kelanjutan organisasi Lembaga Karyawan Dakwah Islam Indonesia berdasarkan
Ketetapan Musyawarah Besar (MUBES) IV tanggal 19 November 1990 yang didirikan
dengan Akta Protokoler Notariat Mudijomo, S.H., sebagaimana telah diubah dengan Akta
Notaris Mudijomo, S.H. tanggal 3 Januari 1972, Akta Perubahan Untung Darnosoewirjo, S.H.
tanggal 3 Januari 1972, dan terakhir kali diubah dengan Akta Notaris Gunawan Wibisono,
S.H. tanggal 27 September 2007, dengan ini menegaskan bahwa tercapainya cita-cita bangsa
Indonesia tersebut hanya dapat terwujud dan berkelanjutan manakala seluruh komponen
bangsa dan seluruh potensi yang ada, termasuk umat Islam, sepenuhnya bersama-sama
Himpunan Keputusan MUNAS VII LDII | 7 membangun dan mewujudkan masyarakat
madani yang demokratis dan berkeadilan sosial, baik material maupun spiritual, berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Maksud dan Tujuan:
Maksud :
Lembaga Dakwah Islam Indonesia didirikan dengan maksud untuk menghimpun seluruh
potensi bangsa yang memiliki persamaan cita-cita, wawasan, dan tujuan, sehingga memiliki
satu visi dan persepsi dalam menggalang persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. Pasal 7
Tujuan :
Lembaga Dakwah Islam Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kualitas peradaban, hidup,
harkat dan martabat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta turut
serta dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya berlandaskan keimanan dan
ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa dalam rangka mewujudkan masyarakat madani yang
demokratis dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila yang diridhoi Allah Subhanahu wa
Ta’ala
Tanggal Masuk Proposal:
Apr 17, 2020
Tahap: Pemeriksaan oleh Walikota
Keterangan TU:
Proseslebih lanjut
Tanggal Masuk LPJ:
-
Rencana Penggunaan Dana
Dana | Proposal | Disetujui |
---|---|---|
RENCANA ANGGARAN KEGIATAN DPD LDII KOTA BANDUNG | Rp. 2.439.657.000,- | Rp. 0,- |
Total | Rp. 2.439.657.000,- | Rp. 0,- |
Komentar
comments powered by Disqus