PERMOHONAN BELANJA HIBAH TAHUN ANGGARAN 2021

Nama (Individu atau Organisasi): DEWAN PENGURUS DAERAH KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA KOTA BANDUNG

Alamat: Jl. H. Kurdi No. 104 (Moh. Toha) Tlp. Fax. 022-5205618 Bandung 4024

Latar Belakang:
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang didirikan pada tanggal 23 Juli 1973, dimaksudkan oleh para elite politik masa itu menjadi salah satu lembaga korporat negara. Melalui lembaga ini para elite politik pada masa itu yang mayoritas berasal dari Golongan Karya dan ABRI berkepentingan untuk menyeragamkan pembinaan generasi muda dalam satu atap. Konsekwensi logis pembinaan satu atap ini secara perlahan adalah terjadinya pengebirian terhadap potensi generasi muda di satu pihak dan penyeragaman terhadap keberagaman latar belakang Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang berhimpun. Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak perintisan pergerakan kebangsaan Indonesia, pemuda berperan aktif sebagai ujung tombak dalam mengantarkan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat, dan pembangunan bangsa, pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan sebagai bagian dari pembangunan nasional. Untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional, diperlukan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri, dan professional. Sehingga untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 telah mengatur mengenai asas tujuan pemuda, fungsi karakteristik dan strategi pelayanan kepemudaan, peran dan tanggungjawab hak pemuda, pemberdayaan dan pengembangan pemuda, koordinasi kemitraan serta peran serta masyarakat dalam pembangunan kepemudaan. Semua kegiatan yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 40 tahun 2009 tersebut tentunya tidak terlepas dari dukungan dana dan pembiayaan

Maksud dan Tujuan:
A. Dalam UU nomor 40 tahun 2009, Kepemudaan dibangun berdasarkan asas: 1) Ketuhanan Yang Maha Esa; 2) kemanusiaan; 3) kebangsaan; 4) kebhinekaan; 5) demokratis; 6) keadilan; 7) partisipatif; 8) kebersamaan; 9) kesetaraan; dan 10) kemandirian B. Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan pembangunan kepemudaan menurut undang-undang kepemudaan perlu didukung melalui Program Daerah KNPI Kota Bandung dalam mewujudkan konsolidasi organisasi yang kondusif, sehingga KNPI Kota Bandung dapat mencapai tujuan yang diatur dalam AD/ART melalui rangkaian program dan kegiatan secara bertahap dan berkesinambungan. C. Asas-Asas tersebut dalam kepengurusan DPD KNPI Kota Bandung periode 2018- 2021 dapat dirinci sebagai berikut: 1. Kolektifitas: Kebersamaan dalam mengambil kebijaksanaan kebijaksanaan organisasi. 2. Kesinambungan: Melanjutkan perencanaan dan pelaksanaan program Program periode sebelumnya sesuai rekomendasi Musyawarah Kota XII Pemuda/KNPI Kota Bandung dan Keputusan DPD KNPI Kota Bandung. 3. Keterpaduan : Dalam menjalankan seluruh kegiatan dan program program DPD KNPI Kota Bandung harus memperhatikan Aspek Koordinasi, Integrasi dan dan Sinkronisasi (KIS). 4. Kemanfaatan: Setiap bentuk kegiatan atau program KNPI Kota Bandung apapun bentuknya, harus dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan anggota wadah berhimpun, pemuda Indonesia dan pengembangan organisasi. D. Fungsi, Karakteristik, Arah, dan Strategi Pelayanan Kepemudaan 1. Pelayanan kepemudaan berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; 2. Pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pemuda, yaitu memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggungjawab, dan ksatria, serta memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan futuristic; 3. Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk: a. menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas; dan b. meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. 4. Pelayanan kepemudaaan dilakukan melalui strategi: a. bela negara; b. kompetisi dan apresiasi pemuda; c. peningkatan dan perluasan memperoleh peluang kerja sesuai potensi dan keahlian yang dimiliki; dan d. pemberian kesempatan yang sama untuk berekspresi, beraktivitas, dan berorganisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pelayanan kepemudaan dilakukan melalui strategi: a. peningkatan kapasitas dan kompetensi pemuda; b. perluasan kesempatan memperoleh dan meningkatkan pendidikan serta keterampilan; dan c. penyiapan kader pemuda dalam menjalankan fungsi advokasi dan mediasi yang dibutuhkan lingkungannya

Tanggal Masuk Proposal:
Mar 30, 2020

Proposal Proyek

Tahap: Pemeriksaan oleh Walikota

Keterangan TU:
proses dilanjutjkan, angka tercantum di proposal 7.917.000.000

Tanggal Masuk LPJ:
-

Rencana Penggunaan Dana

Dana Proposal Disetujui
Kesekretariatan Rp. 1.757.000.000,- Rp. 0,-
KEGIATAN BIDANG-BIDANG Rp. 2.650.000.000,- Rp. 0,-
Bantuan 97 OKP Rp. 1.940.000.000,- Rp. 0,-
KEGIATAN DPD KNPI NON BIDANG Rp. 970.000.000,- Rp. 0,-
Total Rp. 7.317.000.000,- Rp. 0,-

Komentar

comments powered by Disqus