PERMOHONAN BELANJA HIBAH TAHUN ANGGARAN 2021
Nama (Individu atau Organisasi): DEWAN PENGURUS DAERAH KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA KOTA BANDUNG
Alamat: Jl. H. Kurdi No. 104 (Moh. Toha) Tlp. Fax. 022-5205618 Bandung 4024
Latar Belakang:
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang didirikan pada tanggal 23 Juli 1973,
dimaksudkan oleh para elite politik masa itu menjadi salah satu lembaga korporat
negara. Melalui lembaga ini para elite politik pada masa itu yang mayoritas berasal dari
Golongan Karya dan ABRI berkepentingan untuk menyeragamkan pembinaan generasi
muda dalam satu atap. Konsekwensi logis pembinaan satu atap ini secara perlahan
adalah terjadinya pengebirian terhadap potensi generasi muda di satu pihak dan
penyeragaman terhadap keberagaman latar belakang Organisasi Kemasyarakatan
Pemuda (OKP) yang berhimpun.
Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak perintisan pergerakan kebangsaan
Indonesia, pemuda berperan aktif sebagai ujung tombak dalam mengantarkan bangsa
dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat, dan pembangunan bangsa,
pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis sehingga perlu
dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan
pengembangan sebagai bagian dari pembangunan nasional. Untuk mewujudkan tujuan
pembangunan nasional, diperlukan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh,
cerdas, mandiri, dan professional. Sehingga untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan
pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan di segala bidang kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 telah mengatur mengenai asas tujuan pemuda,
fungsi karakteristik dan strategi pelayanan kepemudaan, peran dan tanggungjawab hak
pemuda, pemberdayaan dan pengembangan pemuda, koordinasi kemitraan serta peran
serta masyarakat dalam pembangunan kepemudaan. Semua kegiatan yang diamanatkan
dalam undang-undang nomor 40 tahun 2009 tersebut tentunya tidak terlepas dari
dukungan dana dan pembiayaan
Maksud dan Tujuan:
A. Dalam UU nomor 40 tahun 2009, Kepemudaan dibangun berdasarkan asas:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
2) kemanusiaan;
3) kebangsaan;
4) kebhinekaan;
5) demokratis;
6) keadilan;
7) partisipatif;
8) kebersamaan;
9) kesetaraan; dan
10) kemandirian
B. Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas,
kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta
memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan
pembangunan kepemudaan menurut undang-undang kepemudaan perlu didukung
melalui Program Daerah KNPI Kota Bandung dalam mewujudkan konsolidasi
organisasi yang kondusif, sehingga KNPI Kota Bandung dapat mencapai tujuan
yang diatur dalam AD/ART melalui rangkaian program dan kegiatan secara
bertahap dan berkesinambungan.
C. Asas-Asas tersebut dalam kepengurusan DPD KNPI Kota Bandung periode 2018-
2021 dapat dirinci sebagai berikut:
1. Kolektifitas: Kebersamaan dalam mengambil kebijaksanaan kebijaksanaan
organisasi.
2. Kesinambungan: Melanjutkan perencanaan dan pelaksanaan program
Program periode sebelumnya sesuai rekomendasi Musyawarah Kota XII
Pemuda/KNPI Kota Bandung dan Keputusan DPD KNPI Kota Bandung.
3. Keterpaduan : Dalam menjalankan seluruh kegiatan dan program program
DPD KNPI Kota Bandung harus memperhatikan Aspek Koordinasi, Integrasi
dan dan Sinkronisasi (KIS).
4. Kemanfaatan: Setiap bentuk kegiatan atau program KNPI Kota Bandung
apapun bentuknya, harus dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi kepentingan anggota wadah berhimpun, pemuda Indonesia dan
pengembangan organisasi.
D. Fungsi, Karakteristik, Arah, dan Strategi Pelayanan Kepemudaan
1. Pelayanan kepemudaan berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan,
dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan
pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara;
2. Pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik pemuda,
yaitu memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggungjawab, dan
ksatria, serta memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis,
reformis, dan futuristic;
3. Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk:
a. menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat
profesionalitas; dan
b. meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun
dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Pelayanan kepemudaaan dilakukan melalui strategi:
a. bela negara;
b. kompetisi dan apresiasi pemuda;
c. peningkatan dan perluasan memperoleh peluang kerja sesuai potensi dan
keahlian yang dimiliki; dan
d. pemberian kesempatan yang sama untuk berekspresi, beraktivitas, dan
berorganisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pelayanan kepemudaan dilakukan melalui strategi:
a. peningkatan kapasitas dan kompetensi pemuda;
b. perluasan kesempatan memperoleh dan meningkatkan pendidikan serta
keterampilan; dan
c. penyiapan kader pemuda dalam menjalankan fungsi advokasi dan
mediasi yang dibutuhkan lingkungannya
Tanggal Masuk Proposal:
Mar 30, 2020
Tahap: Pemeriksaan oleh Walikota
Keterangan TU:
proses dilanjutjkan, angka tercantum di proposal 7.917.000.000
Tanggal Masuk LPJ:
-
Rencana Penggunaan Dana
Dana | Proposal | Disetujui |
---|---|---|
Kesekretariatan | Rp. 1.757.000.000,- | Rp. 0,- |
KEGIATAN BIDANG-BIDANG | Rp. 2.650.000.000,- | Rp. 0,- |
Bantuan 97 OKP | Rp. 1.940.000.000,- | Rp. 0,- |
KEGIATAN DPD KNPI NON BIDANG | Rp. 970.000.000,- | Rp. 0,- |
Total | Rp. 7.317.000.000,- | Rp. 0,- |
Komentar
comments powered by Disqus