KOMISI PERLINDUNGAN ANAK DAERAH KOTA BANDUNG
Nama (Individu atau Organisasi): Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bandung
Alamat: jalan Cicendo No. 4
Latar Belakang:
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bandung adalah Lembaga Independen kedudukan setingkat Komisi Negara dibentuk berdasarkan amanat Undang - undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan (UU No. 23 Tahun 2003) pasal 72, 73, 74, 75 dan 76 “ dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Bandung “. Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaitu ” Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak ” seperti diamanatkan oleh CRC (KHA) 1989. Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia, dan keberlangsungan sebuah keluarga, bangsa dan Negara dalam konstitusi Indonesia anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan dalam pasal 28 B Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ” bahwa Negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi ”
Anak juga perlu memperoleh perlindungan dari dampak negatif perkembangan pembangunan dalam era globalisasi baik di bidang perubahan gaya hidup. Sebagai orang tua membawa perubahan social dalam kehidupan masyarakat akan berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak, banyak disebabkan oleh fakor diluar diri anak tersebut.
Seiring dengan perkembangan serta kompleksitas kasus-kasus anak berhadapan dengan Hukum (ABH) dan kesadaran masyarakat dibutuh peraturan yang dapat memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum, selama ini belum secara konferhensif diatur oleh UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, pada tanggal 30 Juli 2012 Pemerintah bersama sama DPR mengesahkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana Anak, pasal 1 angka 1 menyatakan: ” Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap bimbingan setelah menjalani.
Fokus program KPAD Kota Bandung pada pencegahan tindakan kekerasan terhadap anak, Hak Anak & Asuh, Anak Berhadapan Hukum (ABH), penculikan anak, serta kajian pendidikan yang semakin tidak ramah terhadap anak.
Bertolak dari asumsi diatas, maka KPAD Kota Bandung yang beralamat di Jl. Cicendo No. 4 Kelurahan Babakan Ciamis Kecamatan Cicendo Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat., berupaya memberikan layanan bagi masyarakat Kota Bandung.
Maksud dan Tujuan:
Maksud dari Bantuan Hibah dimaksud adalah membantu meringankan biaya operasional penyelenggaraan Perlindungan dan pengawasan anak untuk memperoleh layanan perlindungan yang lebih bermutu.
Sedangkan tujuan adalah untuk meningkatkan layanan KPAD yang berkualitas
Tanggal Masuk Proposal:
Mar 20, 2020
Tahap: Pemeriksaan oleh Walikota
Keterangan TU:
proses dilanjut
Tanggal Masuk LPJ:
-
Rencana Penggunaan Dana
Dana | Proposal | Disetujui |
---|---|---|
A. Belanja Barang Inventaris Kantor | Rp. 403.800.000,- | Rp. 0,- |
B. Belanja Pemeliharaan Dan Perawatan Kendaraan | Rp. 52.650.000,- | Rp. 0,- |
C. Tunjangan Operasional Komisioner dan Staff | Rp. 714.000.000,- | Rp. 0,- |
D. Belanja ATK | Rp. 32.646.000,- | Rp. 0,- |
E. Seminar, Workshop, HAN dan Penyuluhan | Rp. 400.000.000,- | Rp. 0,- |
F. Biaya Rapat | Rp. 52.000.000,- | Rp. 0,- |
G. Fasilitasi Komunikasi dan Publikasi | Rp. 193.000.000,- | Rp. 0,- |
H. Seragam Komisioner | Rp. 9.100.000,- | Rp. 0,- |
I. Perawatan Kantor | Rp. 21.000.000,- | Rp. 0,- |
J. Kunjungan Kerja | Rp. 125.000.000,- | Rp. 0,- |
Total | Rp. 2.003.196.000,- | Rp. 0,- |
Komentar
comments powered by Disqus