Bantuan Hibah 2020
Nama (Individu atau Organisasi): BAZNAS Kota Bandung
Alamat: Jalan Wastukencana No.27 Bandung
Latar Belakang:
Pada tanggal 27 Oktober 2011, Pemerintah dan DPR RI menyetujui Undang-undang pengelolaan zakat pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 yang kemudian diundangkan sebagai UU Nomor 23 Tahun 2011 pada tanggal 25 November 2011. UU ini menetapkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan (1) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan (2) meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.UU mengatur bahwa kelembagaan pengelola zakat harus terintegrasi dengan BAZNAS sebagai koordinator seluruh pengelola zakat, baik BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota maupun LAZ.
BAZNAS Kota Bandungaktifitas kelembagaannya berdasarkan Keputusan Walikota Bandung Nomor: 451.12/Kep..645-Bag.Kes.Mas/2016 Tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kota Bandung Periode 2016-202. Payung hukum berupa Keputusan Waikota tersebut menjadi landasan bagi BAZNASKota Bandungmelakukan fungsi perancangan pengumpulan pengelolaan dan penyaluran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dan Tujuan:
Maksud dan tujuan dari pengajuan dana ini antar lain diperuntukan untuk:
BAZNAS Kota Bandung sebagai berikut:
1. Hak keuangan pimpinan BAZNAS Kota Bandung;
2. Biaya adminitrasi umum;
3. Biaya sosialisasi dan koordinasi BAZNAS Kota Bandung dengan BAZNAS Provinsi, BAZNAS Pusat dan LAZ;
4. Biaya Sosialisasi dan koordinasi BAZNAS Kota Bandung dengan UPZ Dinas/Instansi di lingkungan pemerintah Kota Bandung dan UPZ Masyarakat dan UPZ DKM Masjid di Kota Bandung.
Tanggal Masuk Proposal:
May 15, 2019
Tahap: Pemeriksaan oleh Walikota
Keterangan TU:
data tidak lengkap
Tanggal Masuk LPJ:
-
Rencana Penggunaan Dana
Dana | Proposal | Disetujui |
---|---|---|
Total | Rp. 0,- | Rp. 0,- |
Komentar
comments powered by Disqus