PROPOSAL RENCANA KEGIATAN DEWAN PENDIDIKAN KOTA BANDUNG

Nama (Individu atau Organisasi): Dewan Pendidikan Kota Bandung
Alamat: Jl. Matraman No. 17 Kelurahan Turangga Kecamatan Lengkong Kota Bandung
Latar Belakang:
Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang dibentuk sesuai amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada ayat (2) bahwa : Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 192 ayat (3) tentang pendanaan disebutkan bahwa : Pendanaan dewan pendidikan dapat bersumber dari :
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah;
c. Masyarakat;
d. Bantuan pihak asing yang tidak mengikat;
e. sumber lain yang sah.
Dengan adanya berbagai ketentuan baru dan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan berbagai ketentuan lain khususnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah maka Dewan Pendidikan merencanakan untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh Komite SD, SMP dalam upaya mengangkat peran Komite Sekolah sebagai mitra kerja Kepala Sekolah.
Pada kepengurusan yang lalu Dewan Pendidikan telah melakukan penelitian tentang Standar Biaya Pendidikan bagi SD, SMP, SMA, dan SMK. Untuk melengkapi penelitian tersebut diatas Dewan Pendidikan berencana untuk melakukan penelitian tentang Efektifitas Manajemen Pembiayaan Sekolah di Kota Bandung bagi SD dan SMP.
Maksud dan Tujuan:
Maksud disusunnya proposal ini adalah sebagai acuan kegiatan selama tahun 2020 dalam melaksanakan peran dan fungsi Dewan Pendidikan yaitu meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Bandung.
Tujuan disusunnya proposal ini adalah sebagai kelanjutan program yang telah dilakukan dan program peningkatan peran dan fungsi Dewan Pendidikan Kota Bandung sebagai mita kerja pemerintah.
Tanggal Masuk Proposal:
May 14, 2019
Tahap: Pemeriksaan oleh Walikota
Keterangan TU:
Pengajuan rangkap
Tanggal Masuk LPJ:
-
Rencana Penggunaan Dana
Dana | Proposal | Disetujui |
---|---|---|
Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah | Rp. 459.000.000,- | Rp. 0,- |
Total | Rp. 459.000.000,- | Rp. 0,- |
Komentar
comments powered by Disqus