PROPOSAL HIBAH DPD LDII KOTA BANDUNG

Nama (Individu atau Organisasi): LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA KOTA BANDUNG

Alamat: JALAN BIJAKSANA NO 10 BANDUNG

Latar Belakang:
Sebagai kelanjutan perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, serta sebagai pelaksanaan dan pengamalan Pancasila dalam mencapai citacita bangsa Indonesia sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka Lembaga Dakwah Islam Indonesia dengan ini memandang partisipasi dan kemitraan dari segenap lapisan masyarakat Indonesia adalah suatu keniscayaan. Sadar akan keniscayaan demikian, Lembaga Dakwah Islam Indonesia yang didirikan pada tanggal 1 Juli 1972 di Surabaya, Jawa Timur, sebagai kelanjutan organisasi Lembaga Karyawan Dakwah Islam Indonesia berdasarkan Ketetapan Musyawarah Besar (MUBES) IV tanggal 19 November 1990 yang didirikan dengan Akta Protokoler Notariat Mudijomo, S.H., sebagaimana telah diubah dengan Akta Notaris Mudijomo, S.H. tanggal 3 Januari 1972, Akta Perubahan Untung Darnosoewirjo, S.H. tanggal 3 Januari 1972, dan terakhir kali diubah dengan Akta Notaris Gunawan Wibisono, S.H. tanggal 27 September 2007, dengan ini menegaskan bahwa tercapainya cita-cita bangsa Indonesia tersebut hanya dapat terwujud dan berkelanjutan manakala seluruh komponen bangsa dan seluruh potensi yang ada, termasuk umat Islam, sepenuhnya bersama-sama Himpunan Keputusan MUNAS VII LDII | 7 membangun dan mewujudkan masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan sosial, baik material maupun spiritual, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Maksud dan Tujuan:
Maksud : Lembaga Dakwah Islam Indonesia didirikan dengan maksud untuk menghimpun seluruh potensi bangsa yang memiliki persamaan cita-cita, wawasan, dan tujuan, sehingga memiliki satu visi dan persepsi dalam menggalang persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 7 Tujuan : Lembaga Dakwah Islam Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kualitas peradaban, hidup, harkat dan martabat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta turut serta dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa dalam rangka mewujudkan masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala

Tanggal Masuk Proposal:
Apr 17, 2020

Proposal Proyek

Tahap: Pemeriksaan oleh Walikota

Keterangan TU:
Proseslebih lanjut

Tanggal Masuk LPJ:
-

Rencana Penggunaan Dana

Dana Proposal Disetujui
RENCANA ANGGARAN KEGIATAN DPD LDII KOTA BANDUNG Rp. 2.439.657.000,- Rp. 0,-
Total Rp. 2.439.657.000,- Rp. 0,-

Komentar

comments powered by Disqus